Senin, 10 Oktober 2011

Mengolah Gas Rumah Kaca


Mau?
Perubahan iklim, efek rumah kaca, dan pemanasan global adalah istilah - istilah yang melekat erat dengan makin melimpahnya buangan gas karbon dioksida di atmosfer kita. Berkait dengan hal itu, banyak ilmuwan yang mencoba untuk mengolah CO2 ini ke tingkat yang dikatakan aman untuk bumi dan manusianya.
Beberapa ilmuwan mencoba untuk memodelkan apa yang dilakukan oleh bumi kita berkait dengan CO2 ini. Bumi kita ternyata telah lama pandai menyimpan karbon dioksida dengan cara mengubur dan menjebaknya dalam bentuk gas terlarut dalam air bawah tanahnya. Penelitian di sembilan wilayah dengan kedalaman lebih dari 700 meter menemukan bahwa tidak ada kebocoran dalam simpanan karbon dioksida oleh bumi, bahkan di beberapa wilayah, CO2 telah tersimpan selama 40juta tahun. Menyadari bahwa cara simpan ini aman, para kimiawan mencoba untuk mengembangkan hal yang sama. Meskipun demikian masih disadari bahwa saat CO2 terkonversi menjadi bentuk yang terlarut, bentuk ionic atau bahkan bentuk senyawaan mineralnya, keamanan penyimpanan memang meningkat akan tetapi masih ada kemungkinan CO2 justru terlepas pada tahap awal penyimpanan. Jadi masih perlu banyak penelitian untuk itu, ya?
Sementara  menyimpan dianggap sebagai cara yang mudah dan ekonomis untuk mengurangi jumlah karbon dioksida di atmosfer, beberapa ilmuwan mencoba jalan lain, yang dianggap sulit, yaitu memecah molekul karbon dioksida untuk kemudian diubah menjadi senyawa lain yang berguna.
Prototype reactor matahari - Sandia Nat Lab
 
Salah satunya adalah apa yang dilakukan oleh peneliti pada Sandia National Laboratories, New Mexico. Mereka mengembangkan prototype reactor matahari yang didesain dengan menggunakan cermin raksasa untuk mengumpulkan sinar matahari menjadi berkas yang sangat kuat yang disalurkan ke dalam cincin oksida logam di dalam setiao reactor. Cincin ini terbuat dari keramik ferrite (Fe3O4) terdoping kobal. Dengan sinar matahari yang terkumpul yang diarahkan pada cincin ini, cincin ini akan terpanasi hingga lebih dari 1400oC dan melepaskan gas oksigen. Material tereduksinya (FeO) diputar pada kamar yang berisi karbon dioksida dan akan mengambil oksigen dari molekul CO2. Hal yang sama juga terjadi saat cincin tereduksi ini dimasukkan dalam ruangan berisi air. d reaksi termokimia ini akan menghasilkan gas karbon monoksida dan hydrogen (selanjutnya campuran ini disebut “syngas”), bahan dasar untuk membuat bahan bakar hidrokarbon. Setelah itu, cincin akan diputar lagi ke tempat paparan sinar matahari. Jadi proses ini akan merupakan proses yang kontinu. 
Biakan bakteri dalam cawan petri
Berdasarkan prototype yang sedang dikembangkan ini, akan diperlukan sekitar 121.400 hektar cermin untuk mengumpulkan sinar matahari yang cukup untuk memproduksi setara dengan 1 Juta barrel minyak per hari. Saat ini konsumsi bensin dan bahan bakar cair lainnya dunia per hari adalah 86 juta. 
Beda lagi dengan beberapa ilmuwan yang bekerja dengan bakteri. Mereka memodifikasi gen bakteri yang dapat memakan karbon dioksida dan menghasilkan senyawa kimia yang lebih dapat digunakan. Salah satunya adalah James Liao dan para peneliti dari University of California, Los Angeles, US, yang memodifikasi gen bakteri agar dapat menghasilkan isobutiraldehida – senyawa perkursor untuk beberapa bahan kimia berguna, termasuk isobutanol yang punya potensi tinggi sebagai bahan bakar alternative.
Bakteri penghasil bahan bakar
Tim James Liao menggunakan Cyanobacteria dan microalgae yang mengkonsumsi CO2. Kedua mikroorganisme ini memang telah lama diidentifikasi mengkonsumsi karbon dioksida tapi taksatupun yang menghasilkan molekul cair yang dapat dengan mudah digunakan sebagai bahan bakar. Tim memodifikasi gen dari sianobakter Synechococcus elongates  (pics: http://newsroom.ucla.edu/portal/ucla/srp-view.aspx?id=88134  dan http://researchmatters.asu.edu/stories/shedding-light-photosynthesis-922) dengan menempelkan empat gen dari bakteri berbeda ke dalam strukturnya. 
Gen Synechococcus elongates
Gen tersebut, yang berasal dari L. lactisB. subtilis dan E. coli, akan mengambil alih metabolism mikroba dan mengubahnya menjadi proses pembentukan isobutiraldehida. Sintesis ini dimulai dengan konversi secara fotosintetik dari CO2 menjadi asam piruvat oleh bakteri. Selanjutnya proses tiga langkah menjadi isobutiraldehid terjadi akibat penambahan gen tadi. Agar bakteri tetap dapat memproduksi isobutialdehid ini, hasil akhir harus diekstraksi dengan cara diuapkan.
Tapi paling tidak alternative cara ini lebih baik daripada berkompetisi dengan penggunaan bahan pangan untuk pembuatan bahan bakar. Beberapa penggunaan lain mikroba untuk tujuan yang sama dapat diaduk-aduk di rumah Mbah kung Gugel.
Pengolahan lain gas rumahkaca si karbon yang bergandengan dengan oksigen dua ini adalah dengan mengubahnya menjadi senyawa dasar untuk pembentukan senyawa lain yang lebih berguna. Thibault Cantat dan timnya dari French Alternative Energies and Atomic Energy Commission (CEA) telah mengembangkan proses fungsionalisasi CO2 menjadi formamida. Mereka menseleksi amina untuk memfungsionalisasi karbon dengan ikatan C-N dan silan untuk reduksinya. Katalis yang digunakan adalah basa organic 1,5,7-triazabisiklo[4.4.0]dek-5-ena (TBD). 
Mekanismenya belum jelas akan tetapi dikatakan setara dengan reaksi yang terjadi antara COdengan amina untuk menghasilkan karbamat. Proses ini terstabilkan oleh katalis TBD dan hasil dari reaksi ini adalah formamida, senyawa berguna yang biasanya diproduksi dari industry petrokimia. Penelitian ini masih terus dikembangkan, namun paling tidak kita melihat dua hal, yaitu pengurangan gas rumah kaca CO2 dan penggunaan minyak bumi untuk produksi bahan seperi formamida


(disarikan dari beberapa artikel di chemistry world, national geographic  dan ecofriend )

Jumat, 07 Oktober 2011

Membersihkan Logam Polutan dalam Air dengan Cangkang Telur



Disarikan dari: Rebecca Brodie (2011).  Using eggshells to remove toxic water pollutants. [online] diakses melalui http://www.rsc.org/chemistryworld/News/2011/October/06101101.asp 


Ilmuwan China telah mengembangkan material (bahan) absorben yang terbuat dari membran limbah kulit telur yang dapat mengambil Cr(VI) dari air terkontaminasi. Cr(III) memang diperlukan untuk metablisme, tetapi Cr(VI) sangat toksik dan karsinogenik untuk organisme hidup.
Yuming Huang dan Bin Liu dari Southwest University, Chongqing, telah mendesain biosorben dengan menggunakan cangkang telur. Tau sendiri, kan? cangkang telur selalu dibuang setelah isinya diambil, jadi bahan ini merupakan pilihan yang sangat tepat. Para peneliti ini memodifikasi membran cankang telur ini dengan polyethyleneimine (PEI) yang mampu meng-kelat logam. Jadi saat air terkontaminasi logam ini melewati membran, Cr(IV) akan diikat oleh membran. Uniknya, selain mengambil Cr(VI) dari air, membran yang mereka kembangkan juga dapat mereduksi sebagian menjadi Cr(III) .

Berminat mengembangkan juga?

kalau ada yang punya akses jurnal silakan cari sumber aslinya:
Polyethyleneimine modified eggshell membrane as a novel biosorbent for adsorption and detoxification of Cr(VI) from water
Bin Liu and Yuming Huang, J. Mater. Chem., 2011
DOI: 10.1039/c1jm12329g


Rabu, 05 Oktober 2011

Benarkah Kinerja Guru 'Hasil' PLPG Lebih Baik Daripada 'Hasil' Portofolio?

Tulisan ini sudah sangaaat lama tersimpan dalam draft. Satu semester lebih. Mungkin sudah menjadi basi saat ini, karena masalahnya sudah menggelinding terlalu lama. Tetapi lebih baik terlambat daripada tidak posting sama sekali ya, kan?

Kawan-kawan guru (khususnya yang kimia) pasti sudah mendengar bahwa: Secara nasional guru yang disertifikasi mencapai 300.000 orang, tapi hanya 1 % yang diberi kesempatan menyusun portofolio atau jalur langsung. (lihat artikelnya di sini: klik) alias lebih banyak diarahkan ke PLPG. Alasannya adalah, masih dari sumber yang sama, :  "mengingat hasil evaluasi Balitbang Diknas bahwa kualitas guru yang lulus PLPG lebih baik dari yang lulus melalui jalur portofolio"  Nah, sudah jelas bukan?
Kelihatannya memang jelas, tapi bagiku malah menjadi paradoks yang sangat mengaburkan makna awalnya.

  1. Ada hal yang menggemaskan, yaitu hasil evaluasi Balitbang Diknas yang menjadi dasar pernyataan ini. Mengapa kukatakan menggemaskan, karena memang sampai saat ini aku belum pernah mendapatkan sumber yang benar-benar terpercaya yang menunjukkan langsung dokumen itu. apalagi menemukan bentuk laporannya, ya walaupun tidak komplit paling tidak ada datanya. Adakah yang memiliki naskah aslinya? apakah memang tidak dipublikasikan?  Mengapa ini perlu? sebagai dasar dari sebuah policy, semestinya harus benar-benar handal. oleh karenanya, saya ingin tahu berapa jumlah guru yang sudah dievaluasi, kapan dievaluasi, dimana, mencakup berapa wilayah, se-Indonesia-kah?, apa teknik sampling yang digunakan, bagaimana mereka diobservasi hingga menghasilkan kesimpulan ini, bagaimana validasi instrumen yang digunakan, dll.. Pada sisi lain, mari kita tengok di sekitar kita, berapa jumlah teman kita yang dievaluasi, bagaimana karakteristik dia menurut kita, bagaimana dengan kita sendiri?
  2. Hal yang kedua adalah tentang portofolio itu sendiri. tentu teman-teman masih ingat saat pertama kali mas 'penilaian portofolio' mengetuk pintu kita dan kita sibuk dibuatnya, mereka-reka apa dan bagaimana si mas yang ajaib ini dan apa sebenarnya yang dimauinya. Bahkan sempat harus penataran dan kemudian membagi-bagikan hasil penataran yang mungkin tidak terlalu jelas kepada teman-teman yang lain tentang maksud kedatangan si akang penilaian portofolio. Bahkan kalau kita search, negara mana sih yang tidak mengenal portfolio?- gak perlu jurnal ilmiah yang mungkin bikin pusing, liat saja beberapa novel, kita mungkin akan menemukan kata portfolio. Artinya, portfolio inikan sudah mendarah daging dan dipercaya sebagai salah satu cara menilai - mengevaluasi - atau apapun namanya... Lha kok di negara ini ternyata TIDAK !?! Salahkan kesimpulan ini? Tidak bukan? Karena buktinya guru lebih diarahkan ke PLPG bukannya mencari 'ada apa dengan portofolio versi Indonesia?' Implikasinya adalah - lha kalau penilaian portofolio bapak dan ibu guru saja tidak dipercaya bagaimana dengan portfolio muridnya? (Hei..mungkin sebagian kita senang karena berarti penilaian portfolio yang merepotkan itu tidak perlu dilaksanakan. tapi sebaiknya kita juga waspada arti lain dari hal itu adalah pembelajaran para guru juga dipertanyakan kualitasnya. Dan ini berarti juga yang telah tersertifikasi, bukan?) Jadi? ....hahah itulah yang saya katakan blunder!!!!
  3. yang ketiga tentu saja kapan kualitas guru sertifikasi hasil PLPG dan portfolio itu dinilai, indikator apa saja yang dinilai.. (beberapa sumber menuliskan salah satu yang dinilai adalah interaksinya dengan laptop ---what? validkah dan se-urgen itukah?). Lalu-jangan-jangan itu karena momentum (sesaat) saja.. Bagaimana setelah selang beberapa bulan..tahun...?
Bukan berarti tulisan ini membandingkan guru hasil PLPG dan portfolio, sekali lagi bukan! (Saya bahkan berfikir kenapa guru tidak ikut diremunerasi langsung saja seperti beberapa profesi yang lain, kenapa mereka harus rrrrrrrrrrrrreepppppppppppoooooooooootttt bbbbuanget! dan tunjangannya justru sssssssssuuuuussssssssyyyyyyyyyyyyhaah bangett keluarnya) 
Tulisan ini sebagai bentuk ketidakinginan selalu terjadi kebijakan yang bukan didasarkan pada fakta yang sebenarnya tapi pada fakta yang seharusnya.

Sekali lagi ini hanya pandangan saya dari satu sisi yang mungkin melihatnya terlalu gelap, makanya sangat butuh komentar teman - teman untuk membuka wawasan agar lebih cerah.
Komen ya...pliiiiiiisssss... 
mumpung belum lupa, teman-teman yang masih semangat menerapkan penilaian portfolio silakan buka alamat ini: http://electronicportfolios.com./ isinya gak tau apa (hehehe...) saya hanya mendapat tulisan yang merekomendasikan untuk membuka link itu, tapi belum sempat buka   

Senin, 03 Oktober 2011

Peraturan Berkait dengan Guru: 4.Permen Diknas 41/2007 Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Permen ini komplet menjabarkan dari silabus, RPP, pelaksanaan hingga penilaian pembelajaran. Permen ini juga yang mendorong teman-teman untuk membuat RPP dengan memasukan EEK, eksplorasi, elaborasi, konfirmasi. Ada hubungannya dengan inkuiri yang wajib di mapel kimia gak ya?

OK, bagi yang perlu silakan baca di sini,

Hal yang membuatku tertarik adalah bagian-bagian ini:

Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.

a. Eksplorasi

Dalam kegiatan eksplorasi, guru:

1)    melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;

2)    menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;

3)    memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;

4)    melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan

5)    memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.

b. Elaborasi

Dalam kegiatan elaborasi, guru:

1)    membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;

2)    memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lainlain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;

3)    memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;

4)    memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;

5)    memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;

6)    memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;

7)    memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;

8)    memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;

9)    memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.

c. Konfirmasi

Dalam kegiatan konfirmasi, guru:

1)    memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,

2)    memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,

3)    memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,

4)    memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:

a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengar menggunakan bahasa yang baku dan benar;

b) membantu menyelesaikan masalah;

c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;

d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;

e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.

Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

Peraturan Berkait dengan Guru: 3. Permendiknas No 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

Nah..Permen inilah yang belakangan menjadi sumber ributnya temen-temenku bertanya tentang PTK.
Tapi kalau saya baca sekilas, ternyata tugas guru bukan hanya berhenti di PTK tetapi ke publikasi ilmiah untuk mengubah PTK bernilai kredit... whaduh...PUBLIKASI ILMIAH!!!!
Hal lain yang saya pikirkan sebenarnya adalah: 
  1. JANGAN SAMPAI teman-temanku terpikir untuk cari jalan pintas dengan copas alias salin-rekat karya-karya PTK dari teman yang lain, walaupun beda kabupaten, kota atau propinsi (bahkan mungkin negara).. kalau ini terjadi, berarti teman-teman sebenarnya sedang menindas diri sendiri, iya kan? bagaimana tidak maksud permen ini adalah untuk memuliakan profesi guru (tau kan arti memuliakan, kalau belum ngeh, tanya teman yang biologi), dengan membuat PTK dan publikasi nantinya guru benar-benar bisa diandalkan. Benar, maksudku memang DIANDALKAN! karena sudah memenuhi kriteria tersertifikasi menurut Permen ini
  2. JANGAN SAMPAI Pula, muncul pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang sepertinya membantu guru tetapi sedang menghancurkan profesi guru. Pihak yang saya maksud adalah lembaga yang labelnya "Bimbingan PTK bagi Guru" akan tetapi didalamnya teman-teman ditawari sejumlah penelitian aspal yang sudah jadi dan tinggal membayar tarif. Duh...semoga ini sudah pergi jauh dari negeri ini. Bukankah kita sangat tidak suka perilaku orang lain yang curang? dan juga mengajarkan kepada murid kita agar tidak berlaku curang?
OK..mungkin itu hanya kekhawatiranku saja. Saya yakin, teman-teman guru sudah menumbuhkan pada hati kita semua (masing-masing) bahwa kita harus memperjuangkan nasib guru, bukan hanya nasib diri sendiri sebagai individu guru akan tetapi lebih jauh kedepan agar profesi guru benar-benar bisa dibanggakan, dan kitalah yang memulainya dari sekarang.
Saya bukan orang yang pandai menulis, apa lagi meneliti. Tetapi saya yakin, karena kita semua sudah punya bekal paling tidak pernah nulis skripsi, dan itu sudah kita lewati. Yakin, bahwa kita bisa melakukannya lagi dan lagi untuk membuat PTK dan menulisnya menjadi karya ilmiah

Naskah lengkap permendiknas ini untuk yang memerlukan dapat dilihat di sini

Beberapa cuplikan yang saya butuhkan adalah:
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utamagolongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.

Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi sebagai berikut:

1. Pengembangan diri

a. Diklat fungsional;

b. Kegiatan kolektif guru.

2. Publikasi ilmiah

a. Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal:

b. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:

3. Karya inovatif

a. Menemukan teknologi tepat guna;

b. Menemukan atau menciptakan karya seni;

c. Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan

d. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.



Persyaratan/angka kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut:

1. Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.

2. Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar

3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.

3. Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6 (enam) angka kredit.

4. Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurangkurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.

5. Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurangkurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.

6. Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurangkurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.

7. Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.

8. Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurangkurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.

9. Bagi Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan IV/d, selain membuat PKB sebagaimana pada nomor 7 diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah.



1. Pengembangan Diri

1) Diklat fungsional

a) Kursus;

b) Pelatihan;

c) Penataran;

d) Bentuk diklat yang lain.

2) Kegiatan kolektif guru

a) Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau in house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media

pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan

pengembangan keprofesian guru.

b) Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada

seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah

lainnya.

c) Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan

kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.

2. Publikasi Ilmiah

a. Presentasi pada forum ilmiah

1) Jenis Presentasi pada forum ilmiah

a) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah.

b) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah

b. Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal

1) Karya tulis berupa laporan hasil penelitian

a) Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP.

b) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional dan terakreditasi.

c) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.

d) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota.

e) Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan.

2) Makalah berupa tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran. Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya).

3) Tulisan ilmiah populer

Karya ilmiah populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya).

4) Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.