Senin, 03 Oktober 2011

Peraturan Berkait dengan Guru: 1. PermenNegPan dan RB 16/2009

Membuat penelitian berkait dengan guru, mau tak mau harus membaca beberapa regulasi..halah ini bahasa apa.. maksudku peraturan tentang guru. Sayangnya, kadang-kadang aku lupa meletakkan file yang berkait dengan peraturan-peraturan tersebut padahal juga kadang-kadang susah untuk mengguglingnya. Oleh karenanya ada baiknya kusimpan di sini, sekalian berbagi-pakai bagi teman yang memerlukannya. Karena lumayan ada beberapa peraturan yang berkait dengan itu, aku bagi dalam beberapa postingan. Salah satunya sudah pernah kuposting tentang standar kompetensi guru.

Aku mulai dari: 
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR  16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN  ANGKA KREDITNYA. Naskah lengkapnya ada di sini

Naskah ini perlu dibaca terutama agar tahu apa yang diperlukan oleh guru untuk mengurus kenaikan pangkatnya. Dalam naskah ini (dan beberapa naskah yang lain nanti) jelas mewajibkan guru untuk mengikuti kegiatan pengembangan diri sebagai syarat untuk kenaikan pangkat.
Semoga saja ini tidak diartikan sebagai memberatkan guru akan tetapi lebih melihat ke depan kita akan benar-benar meningkatkan mutu pendidikan dengan semakin meningkatnya guru profesional berkualifikasi bagus yang bisa bertahan. Agar profesi guru bukan lagi profesi yang dipandang sebagai "daripada gak bekerja" akan tetapi memang benar-benar profesional
   
Beberapa cukilan yang kuperlukan adalah:
Pasal 6
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
a.    merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
b.    meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.    bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik  tertentu, latar belakang keluarga,  dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.    menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
e.    memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.

Pasal 8
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.
Pasal  11
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a.    Pendidikan, meliputi:
1.  pendidikan  formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2.  pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan  (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1.  melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2.  melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
3.  melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1.  pengembangan diri:
a)  diklat fungsional; dan
b)  kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;


BAB VII RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal 13(2)  Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
a.  menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.  menyusun silabus pembelajaran;
c.  menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.  melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.  menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.   menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
g.  menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.  melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.   menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.   membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.  membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.   melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.  membuat karya inovatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar