Membuat penelitian berkait dengan guru, mau tak mau harus membaca beberapa regulasi..halah ini bahasa apa.. maksudku peraturan tentang guru. Sayangnya, kadang-kadang aku lupa meletakkan file yang berkait dengan peraturan-peraturan tersebut padahal juga kadang-kadang susah untuk mengguglingnya. Oleh karenanya ada baiknya kusimpan di sini, sekalian berbagi-pakai bagi teman yang memerlukannya. Karena lumayan ada beberapa peraturan yang berkait dengan itu, aku bagi dalam beberapa postingan. Salah satunya sudah pernah kuposting tentang standar kompetensi guru.
Aku mulai dari:
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL
GURU DAN ANGKA KREDITNYA. Naskah lengkapnya ada di sini
Naskah ini perlu dibaca terutama agar tahu apa yang diperlukan oleh guru untuk mengurus kenaikan pangkatnya. Dalam naskah ini (dan beberapa naskah yang lain nanti) jelas mewajibkan guru untuk mengikuti kegiatan pengembangan diri sebagai syarat untuk kenaikan pangkat.
Semoga saja ini tidak diartikan sebagai memberatkan guru akan tetapi lebih melihat ke depan kita akan benar-benar meningkatkan mutu pendidikan dengan semakin meningkatnya guru profesional berkualifikasi bagus yang bisa bertahan. Agar profesi guru bukan lagi profesi yang dipandang sebagai "daripada gak bekerja" akan tetapi memang benar-benar profesional
Beberapa cukilan yang kuperlukan adalah:
Pasal 6
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
a. merencanakan
pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu,
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
b. meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak
obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku,
ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan
status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai
agama dan etika; dan
e. memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan
kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8
Guru berwenang memilih dan menentukan materi,
strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi
dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil
pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.
Pasal 11
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya
adalah:
a. Pendidikan,
meliputi:
1. pendidikan
formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2. pendidikan
dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan
dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program
induksi.
b. Pembelajaran/bimbingan
dan tugas tertentu, meliputi:
1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru
Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru
Bimbingan dan Konseling; dan
3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.
1. pengembangan diri:
a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan
kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
BAB VII RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal 13(2) Rincian kegiatan Guru
Mata Pelajaran sebagai berikut:
a. menyusun
kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b. menyusun
silabus pembelajaran;
c. menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran;
d. melaksanakan
kegiatan pembelajaran;
e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil
belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan
pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi
terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j. membimbing guru pemula dalam program induksi;
k. membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l. melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan
publikasi ilmiah; dan
n. membuat
karya inovatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar