Senin, 03 Oktober 2011

Peraturan Berkait dengan Guru: 4.Permen Diknas 41/2007 Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Permen ini komplet menjabarkan dari silabus, RPP, pelaksanaan hingga penilaian pembelajaran. Permen ini juga yang mendorong teman-teman untuk membuat RPP dengan memasukan EEK, eksplorasi, elaborasi, konfirmasi. Ada hubungannya dengan inkuiri yang wajib di mapel kimia gak ya?

OK, bagi yang perlu silakan baca di sini,

Hal yang membuatku tertarik adalah bagian-bagian ini:

Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.

a. Eksplorasi

Dalam kegiatan eksplorasi, guru:

1)    melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;

2)    menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;

3)    memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;

4)    melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan

5)    memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.

b. Elaborasi

Dalam kegiatan elaborasi, guru:

1)    membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;

2)    memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lainlain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;

3)    memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;

4)    memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;

5)    memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;

6)    memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;

7)    memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;

8)    memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;

9)    memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.

c. Konfirmasi

Dalam kegiatan konfirmasi, guru:

1)    memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,

2)    memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,

3)    memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,

4)    memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:

a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengar menggunakan bahasa yang baku dan benar;

b) membantu menyelesaikan masalah;

c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;

d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;

e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.

Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar