PP ini lengkap mengatur apa saja tentang guru dari definisi guru sebagai pendidik profesional, bagaimana mencapai cap "tersertifikasi", hingga hak dan kewajiban guru.
Sekali lagi dalam PP ini juga membahas tetang pendidikan profesi, meski belum sampai pada teknisnya
Untuk membaca PP ini bisa klik di sini
beberapa cuplikan pasal yang kuperlukan:
Pasal 2
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat
Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan
nasional.
Pasal 3
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
(2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(3) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat
holistik. (4) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang kurangnya
meliputi:
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang
dimilikinya.
(5) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
(6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang
sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional;
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik,
tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta
didik;
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan
mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat
kebersamaan.
(7) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang
sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan
standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata
pelajaran yang akan diampu; dan
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau
seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program
satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan
diampu.
(8) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai
dengan ayat (7) dirumuskan ke dalam:
a. standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan di TK
atau RA, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat;
b. standar kompetensi Guru kelas pada SD atau MI, dan
pendidikan formal bentuk lain yang sederajat;
c. standar kompetensi Guru mata pelajaran ataurumpun
mata pelajaran pada SMP atau MTs, SMA atau MA, SMK atau MAK dan pendidikan
formal bentuk lain yang sederajat; dan
d. standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan TKLB,
SDLB, SMPLB, SMALB dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat.
(9) Standar
kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikembangkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4
(1) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui
program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan
oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi
Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 5
(1) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang
dipersyaratkan bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang,
jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan
standar nasional pendidikan.
(2) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan
dan/atau program pendidikan nonkependidikan. (3) Kualifikasi Akademik Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan
diangkat menjadi Guru.
(4) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhinya, dapat dipenuhi
melalui:
a. pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
atau
b. pengakuan hasil belajar mandiri yang diukur melalui uji
kesetaraan yang dilaksanakan melalui ujian komprehensif oleh perguruan tinggi
yang terakreditasi.
(5) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a memperhatikan:
a. pelatihan Guru dengan memperhitungkan ekuivalensi
satuan kredit semesternya;
b. prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi
satuan kredit semesternya; dan/atau
c. pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi
tertentu.
(6) Guru Dalam Jabatan yang mengikuti pendidikan dan uji
kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), baik yang dibiayai Pemerintah,
Pemerintah Daerah, maupun biaya sendiri, dilaksanakan dengan tetap melaksanakan
tugasnya sebagai Guru.
(7) Menteri dapat menetapkan aturan khusus bagi Guru Dalam
Jabatan dalam memenuhi Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
atas dasar
pertimbangan:
a. kondisi Daerah Khusus; dan/atau
b. ketidakseimbangan yang mencolok antara kebutuhan dan
ketersediaan Guru menurut bidang tugas.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi
Akademik, pendidikan, dan uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Muatan belajar pendidikan profesi meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar