Senin, 03 Oktober 2011

Peraturan Berkait dengan Guru: 3. Permendiknas No 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

Nah..Permen inilah yang belakangan menjadi sumber ributnya temen-temenku bertanya tentang PTK.
Tapi kalau saya baca sekilas, ternyata tugas guru bukan hanya berhenti di PTK tetapi ke publikasi ilmiah untuk mengubah PTK bernilai kredit... whaduh...PUBLIKASI ILMIAH!!!!
Hal lain yang saya pikirkan sebenarnya adalah: 
  1. JANGAN SAMPAI teman-temanku terpikir untuk cari jalan pintas dengan copas alias salin-rekat karya-karya PTK dari teman yang lain, walaupun beda kabupaten, kota atau propinsi (bahkan mungkin negara).. kalau ini terjadi, berarti teman-teman sebenarnya sedang menindas diri sendiri, iya kan? bagaimana tidak maksud permen ini adalah untuk memuliakan profesi guru (tau kan arti memuliakan, kalau belum ngeh, tanya teman yang biologi), dengan membuat PTK dan publikasi nantinya guru benar-benar bisa diandalkan. Benar, maksudku memang DIANDALKAN! karena sudah memenuhi kriteria tersertifikasi menurut Permen ini
  2. JANGAN SAMPAI Pula, muncul pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang sepertinya membantu guru tetapi sedang menghancurkan profesi guru. Pihak yang saya maksud adalah lembaga yang labelnya "Bimbingan PTK bagi Guru" akan tetapi didalamnya teman-teman ditawari sejumlah penelitian aspal yang sudah jadi dan tinggal membayar tarif. Duh...semoga ini sudah pergi jauh dari negeri ini. Bukankah kita sangat tidak suka perilaku orang lain yang curang? dan juga mengajarkan kepada murid kita agar tidak berlaku curang?
OK..mungkin itu hanya kekhawatiranku saja. Saya yakin, teman-teman guru sudah menumbuhkan pada hati kita semua (masing-masing) bahwa kita harus memperjuangkan nasib guru, bukan hanya nasib diri sendiri sebagai individu guru akan tetapi lebih jauh kedepan agar profesi guru benar-benar bisa dibanggakan, dan kitalah yang memulainya dari sekarang.
Saya bukan orang yang pandai menulis, apa lagi meneliti. Tetapi saya yakin, karena kita semua sudah punya bekal paling tidak pernah nulis skripsi, dan itu sudah kita lewati. Yakin, bahwa kita bisa melakukannya lagi dan lagi untuk membuat PTK dan menulisnya menjadi karya ilmiah

Naskah lengkap permendiknas ini untuk yang memerlukan dapat dilihat di sini

Beberapa cuplikan yang saya butuhkan adalah:
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utamagolongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.

Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi sebagai berikut:

1. Pengembangan diri

a. Diklat fungsional;

b. Kegiatan kolektif guru.

2. Publikasi ilmiah

a. Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal:

b. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:

3. Karya inovatif

a. Menemukan teknologi tepat guna;

b. Menemukan atau menciptakan karya seni;

c. Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan

d. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.



Persyaratan/angka kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut:

1. Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.

2. Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar

3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.

3. Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6 (enam) angka kredit.

4. Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurangkurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.

5. Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurangkurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.

6. Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurangkurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.

7. Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.

8. Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurangkurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.

9. Bagi Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan IV/d, selain membuat PKB sebagaimana pada nomor 7 diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah.



1. Pengembangan Diri

1) Diklat fungsional

a) Kursus;

b) Pelatihan;

c) Penataran;

d) Bentuk diklat yang lain.

2) Kegiatan kolektif guru

a) Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau in house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media

pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan

pengembangan keprofesian guru.

b) Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada

seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah

lainnya.

c) Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan

kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.

2. Publikasi Ilmiah

a. Presentasi pada forum ilmiah

1) Jenis Presentasi pada forum ilmiah

a) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah.

b) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah

b. Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal

1) Karya tulis berupa laporan hasil penelitian

a) Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP.

b) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional dan terakreditasi.

c) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.

d) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota.

e) Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan.

2) Makalah berupa tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran. Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya).

3) Tulisan ilmiah populer

Karya ilmiah populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya).

4) Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar