Tampilkan postingan dengan label regulation. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label regulation. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Oktober 2013

Salinan Permendikbud No 68 th 2013 Tentang KD dan Struktur Kurikulum

Menyimpan berkas berikut agar tak susah nyarinya

  1. Kompetensi Dasar untuk SMP-MTs Ada di sini: Salinan Permendikbud No 68 Th 2013: KD dan struktur Kurikulum SMP Untuk kompetensi IPA mulai halaman 47. Untuk kompetensi kimia sudah ku-highlight
  2. Kompetensi Dasar untuk SMA-MA ada di sini; Salinan Permendikbud No 68 Th 2013: KD dan struktur Kurikulum SMA. . Untuk Kompetensi Kimia mulai halaman 165

Apa yang menarik?
  1. Di kelas IX terdapat KD mengenai atom, molekul, ion, partikel penyusun materi dan hubungannya dengan sifat bahan. Ini ada pada KI3 tetapi tidak ada di KI4. Artinya barangkali hanya menjelaskan pengetahuan tentang KD tersebut tetapi tidak untuk kompetensi atau keterampilan berfikir tingkat yang lebih tinggi. 
  2. Di tingkat SMP, mudah-mudahan tidak perlu lagi diartikan siswa ditumpahi materi hingga hafalan tabel periodik, penamaan senyawa, dan persamaan reaksi kimia, karena kalau dilihat dari KD-nya tidak 'sampai' pada tingkatan tersebut, sebagaimana yang terjadi pada fakta buku IPA yang ada di pasaran yang menerjemahkan kurikulum 2006 (KTSP)
  3. Teori atom di kelas X (SMA) kelihatannya harus dibahas dengan tuntas hingga teori kuantum, karena KD tentang atom dan tabel periodik tidak muncul lagi di kelas berikutnya.
  4. KD tentang ikatan kimia juga hanya muncul di kelas X. apakah ini juga berarti di kelas X harus dibahas tuntas tentang  ikatan kimia? sampai batas mana guru harus menerangkan teori ikatan? (meskipun KD hanya menyebutkan teori domain elektron. cukupkah bekal ini?)
  5. KD tentang reaksi redoks hanya muncul di kelas X. di kelas XII membicarakan elektrokimia (aplikasi redoks). dimana akan ditempatkan keterampilan untuk penyetaraan reaksi redoks yang lumayan rumit itu?
Btw, sudah sejak kurikulum KBK materi tentang senyawa kompleks takmuncul, kenapa?
    

Senin, 22 Oktober 2012

Ikut Membaca LKS SD, membaca keperihatinan masa depan bangsa



ketika 'budaya' tawuran (benarkah ini disebut budaya?) disangkutpautkan dengan rencana perubahan kurikulum, ada pertanyaan yang muncul-benarkah ini dua hal yang tepat? Maksud saya benarkah ini yang memang menjadi alasan untuk perubahan kurikulum dan apakah tepat solusi yang ditawarkan, yaitu dengan menghapus matapelajaran IPA dan IPS?
Kedua pertanyaan ini juga yang menggantung saat saya membaca sebuah soal Pekerjaan Rumah yang diambil dari buku yang bernama LKS. Pertanyaan itu adalah “Rumus gigi anak adalah....”. Pertanyaan ini semestinya tidak akan aneh jika ada di LKS untuk  siswa kelas 2 SMP, tetapi tidak. Pertanyaan ini muncul di buku LKS kelas 1 SD. Sekali lagi kelas SATU SEKOLAH DASAR! Tidak cukup mengelus dada untuk menghadapi kenyataan ini. Masa depan sebuah bangsa dipertaruhkan di sini. Ini bukan 'lebay' seperti yang dikatakan anak muda sekarang. Ini memang sedang berlangsung sekarang.
Pernahkah dibayangkan oleh pembuat LKS ini (dan guru yang memberi LKS ini) bahwa untuk empat kata dalam pertanyaan di atas, otak anak usia 5 – 7 tahun harus berulang kali mencerna kata-kata asing yang belum dan tidak seharusnya sudah, dikenal otaknya. Apa yang dimaksud 'rumus', mengapa disebut gigi anak, mengapa rumus gigi, apa maksud angka-angka itu, dan banyak lagi yang lainnya. Padahal anak seusia itu seharusnya baru DIKENALKAN – MENGENAL' tubuh mereka dengan menyenangkan bukan MENGHAFAL tubuh mereka dengan kening berkerut.
Pertanyaan di atas barangkali hanya salah satu dari pertanyaan 'sulit' yang ada di buku sekolah anak yang baru mulai mengenal sekolah. Ada ratusan pertanyaan aneh lain yang ada. Dan lebih anehnya, LKS dengan pertanyaan-pertanyaan semakin aneh adalah LKS yang semakin diminati. ANEH!
Tak ada kaidah hirarki pengetahuan yang diberikan oleh LKS ini. Pengetahuan seperti ditumpahkan dari karung carut marut, apa saja yang sempat diwadahi dalam beberapa lembar kertas, itulah yang dicetak dan diberi judul LKS. Bisa dibayangkan keruwetan yang terjadi di otak anak SD menghadapi pelajaran di sekolahnya karena sumber yang tidak hanya ruwet tapi juga dipaksa masukkan ke otaknya. Oleh karena itu seharusnya sebagai orang tua kita dapat menyadari bahwa jika ada keruwetan dari hasil pekerjaan anak kita, bukan anak kitalah yang ruwet akan tetapi mereka sedang menelan sumber keruwetan. Tapi kebanyakan dari kita tidak demikian. Kita lebih suka ikut memaksa mereka untuk menelannya.
Anak-anak akhirnya terpilah menjadi kelompok-kelompok. Kelompok pertama adalah anak-anak yang dengan kapasitas otak lebih atau dipaksa lebih, anak-anak ini akan (atau dipaksa) melahap LKSnya meski dia telah kehilangan hak otaknya untuk bekerja sesuai umur. Mereka akan dengan tepat menjawab pertanyaan-pertanyaan bahkan dengan pertanyaan aneh model di atas meski mereka belum tentu tahu maknanya.
Kelompok kedua adalah anak biasa saja, yaitu anak-anak yang tidak mau atau belum mau mencerna kata-kata asing dan berat serta pertanyaan aneh, tetapi sesekali mampu mencerna saat mereka memaksa (atau dipaksa) untuk mencerna juga. Kelompok ketiga adalah anak yang sama sekali tidak mau mencernanya, orang tua dan guru biasanya sudah menyerah dan menggolongkan mereka anak yang GAGAL.
Pengelompokkan ini memang sengaja tidak diberi label anak pandai dan bodoh (maaf, biasanya dihaluskan menjadi tidak pandai, tapi itu sebenarnya tidak terlalu banyak memabntu). Pikirkan sekali lagi jika kita akan memberi labelnya demikian. Dengan kondisi di atas, bukankah justru bukan anaknya yang layak untuk kita beri label bodoh, akan tetapi kitalah yang bodoh untuk memberikan fasilitas pembelajaran hingga mereka menunjukkan bahwa mereka sebenarnya pandai bahkan sangat pandai.
Hal yang menjadi pertanyaan adalah berapa jumlah anak kelompok pertama dibandingkan dengan kelompok ketiga. Seperti apa fakta yang kita hadapi? Banyak, bahkan teramat banyak anak yang bosan dengan pelajaran yang tidak bisa dicerna. Pengetahuan hanyalah piala dalam kotak kaca tanpa kunci bagi mereka. Mereka akan bosan atau fobia dengan pengetahuan dan matematika atau bahkan seluruh mata pelajaran. Mata pelajaran apapun mejadi tidak menarik bagi mereka. Sekolah bukan untuk mendapatkan pengetahuan tetapi tempat berkumpul dengan teman dengan nama grup yang sama.
Pengelompokkan di atas, baik disadari atau tidak telah dilabelkan pada dahi setiap anak. Anak-anak kelompok pertama adalah anak yang akan masuk dalam kelas-kelas ekslusif dengan berbagai nama indahnya. Lainnya silakan menunggu keberuntungan untuk masuk ke kelas eksklusif atau paling tidak sedikit high class atau tetap berada di pinggir. Anak-anak kelompok dua dan tiga mulai melabeli dirinya sebagai anak yang tidak dapat menerima pelajaran di sekolah.  Tidak mungkin juga anak-anak dari kelompok pertama juga mengalami masa jenuh dan bergabung dengan kelompok kedua dan ketiga. Semua anak ini akan mulai mencari kompensasi, baik positif ataupun negatif. Kompensasi paling negatif adalah mereka memposisikan diri sebagai oposisi kelas eksklusif dan merasa menjadi 'anak nakal'. Bukankah tidak mungkin tawuran adalah salah satu bentuk dari tindakan kompensasi negatif ini?
Sekali lagi, mari kita bertanya siapa sebenarnya yang bodoh? Helalah nafas panjang dan hembuskan kuat-kuat sambil bilang WOW! Karena memang WOW! Masa depan bangsa kita memang sedang ditentukan oleh sumber belajar yang dikerjakan dengan serampangan. Walaupun memang tidak semua LKS seperti itu, tapi berapa jumlahnya?
Ini bukan tidak dikeluhkan oleh orang tua murid kita. Beberapa kasus yang mencuat biasanya berkait dengan SARA dan etika. Masalah konten barangkali tidak pernah menjadi kasus yang merebak di masyarakat. Tapi tengoklah dunia maya, facebook, twitter dan media lain, berisi keluhan  orang tua tentang buku dan pekerjaan rumah anak-anak SD yang terlalu berat untuk usia anak. Biasanya mereka akan berkata “kurikulum sekarang terlalu berat”. Tapi benarkah kurikulumnya yang berat?
Seandainya para orang tua mau membaca kurikulum SD, mereka akan melihat sebenarnya tuntutan kurikulum tidak seberat apa yang dituntutkan oleh pekerjaan rumah yang disodorkan putra-putri mereka. Jadi apa masalahnya?  Ambil contoh satu standar kompetensi untuk pelajaran IPA di kelas 2 SD adalah “ Mengenal bagian-bagian utama hewan dan tumbuhan di sekitar rumah dan sekolah melalui pengamatan ”.  Sederhana bukan? Saking sederhananya sampai tidak tahu dimana batas yang diinginkan oleh kalimat ini. Maka tidak heran jika penulis LKS menuliskan pertanyaan seperti ini, “belalang bernafas dengan....” hey, hallooooo ini anak kelas dua SD yang bahkan mungkin baru tahu nama paru-paru!
Keadaan ini takterkoreksi karena kurikulum digembar-gemborkan untuk dapat disusun pada setiap satuan pendidikan atau dengan kata lain sekolah berhak untuk mengartikan kalimat itu sesuai dengan pemahamannya. Jika 'sang penyusun' kurikulum ini tidak terbiasa dengan kebebasan ini, mereka justru berbalik menjadi sangat terikat pada 'contoh' kurikulum, buku, dan bahkan LKS. Parahnya, jika ternyata tempat mereka bergantung justru tak juga memaknai kalimat sakti dalam standar isi dengan benar sesuai dengan pembuatnya.
Pada kondisi ini sepertinya perlu jika kita memberi satu rekomendasi untuk bsnp yaitu menerbitkan anak standar isi dalam bentuk yang lebih terlihat jelas batasan dari setiap tingkat pendidikan.
Baiklah kita lihat lagi arah pembicaraan kita. Buku teks. Beberapa kali pusat perbukuan mengadakan penilaian pada buku teks. Semestinya dengan penilaian ini dihasilkan buku-buku yang terstandar. Artinya, mestinya takapalah jika buku-buku ini dijadikan acuan dalam menyusun kurikulum di tingkat satuan pendidikan. Namun, pikiran pesimis saya bertanya, benarkah ini sudah dilakukan sebagaimana yang kita inginkan?. Baiklah buang pikiran pesimis ini. Ada pertanyaan yang lebih penting, bagaimana dengan pengawasan buku yang ada di pasar? Bagaimana kecenderungan pemilihan buku untuk menjadi buku teks yang digunakan di sekolah? Takperlu kita bicarakan segi bisnisnya tetapi hal yang perlu kita pedulikan adalah seperti yang dijelaskan di atas, semakin kompleks dan rumit pengetahuan yang diberikan, akan semakin tinggi nilai preferensinya. Itu dia!
Hal yang lebih perlu kita perhatikan adalah LKS. Media ini seperti majalah semesteran. Pusat perbukuan pun tak menangani masalah ini. Bahkan juga tidak ada tekanan pada pihak manapun untuk tidak menggunakannya. Media ini jauh lebih bebas tumbuh tanpa batasan. Seolah-olah pusat perbukuan salah bidik karena justru media ini lebih banyak digunakan di sekolah daripada buku teks yang telah dengan mahal dinilai di pusat perbukuan.
Benar, LKS memang tidak ada yang mengawasi. Bahkan kita baru ribut jika suatu masalah sudah diangkat di televisi nasional. Tapi takpernah ribut jika anak kita dicekoki oleh pengetahuan yang seharusnya bukan bagian mereka. Malah,  orang tua menyebut anaknya bodoh jika tak mampu menghafalnya.
Salahkah orang tua? Jika kita orang tua murid, pasti tahu jawabannya. Bukan masalah salah atau tidak salah, tetapi masalahnya adalah apa yang bisa kita lakukan pada ketakutan kita,  bahwa anak kita tidak dapat mengerjakan ujian akhir nasional dengan pertanyaan seperti itu!
Satu pemikiran sederhana yang muncul adalah, pangkas saja pelajaran IPA dan IPS pasti masalahnya selesai! Semudah itukah? Sepertinya kita melihat bahwa pengaliasan mata pelajaran sebagai materi kognisi sudah mendarah daging. Apapun pelajarannya, maka akan muncul buku teks dan LKS yang akan membeberkan sejumlah fakta yang dimaknai sebagai bahan hafalan untuk otak anak kita. Takkah kita takut justru pelajaran seperti budi pekerti dan pendidikan karakter menjelma, turun derajatnya menjadi kalimat-kalimat klise yang dihafal.

Rabu, 05 Oktober 2011

Benarkah Kinerja Guru 'Hasil' PLPG Lebih Baik Daripada 'Hasil' Portofolio?

Tulisan ini sudah sangaaat lama tersimpan dalam draft. Satu semester lebih. Mungkin sudah menjadi basi saat ini, karena masalahnya sudah menggelinding terlalu lama. Tetapi lebih baik terlambat daripada tidak posting sama sekali ya, kan?

Kawan-kawan guru (khususnya yang kimia) pasti sudah mendengar bahwa: Secara nasional guru yang disertifikasi mencapai 300.000 orang, tapi hanya 1 % yang diberi kesempatan menyusun portofolio atau jalur langsung. (lihat artikelnya di sini: klik) alias lebih banyak diarahkan ke PLPG. Alasannya adalah, masih dari sumber yang sama, :  "mengingat hasil evaluasi Balitbang Diknas bahwa kualitas guru yang lulus PLPG lebih baik dari yang lulus melalui jalur portofolio"  Nah, sudah jelas bukan?
Kelihatannya memang jelas, tapi bagiku malah menjadi paradoks yang sangat mengaburkan makna awalnya.

  1. Ada hal yang menggemaskan, yaitu hasil evaluasi Balitbang Diknas yang menjadi dasar pernyataan ini. Mengapa kukatakan menggemaskan, karena memang sampai saat ini aku belum pernah mendapatkan sumber yang benar-benar terpercaya yang menunjukkan langsung dokumen itu. apalagi menemukan bentuk laporannya, ya walaupun tidak komplit paling tidak ada datanya. Adakah yang memiliki naskah aslinya? apakah memang tidak dipublikasikan?  Mengapa ini perlu? sebagai dasar dari sebuah policy, semestinya harus benar-benar handal. oleh karenanya, saya ingin tahu berapa jumlah guru yang sudah dievaluasi, kapan dievaluasi, dimana, mencakup berapa wilayah, se-Indonesia-kah?, apa teknik sampling yang digunakan, bagaimana mereka diobservasi hingga menghasilkan kesimpulan ini, bagaimana validasi instrumen yang digunakan, dll.. Pada sisi lain, mari kita tengok di sekitar kita, berapa jumlah teman kita yang dievaluasi, bagaimana karakteristik dia menurut kita, bagaimana dengan kita sendiri?
  2. Hal yang kedua adalah tentang portofolio itu sendiri. tentu teman-teman masih ingat saat pertama kali mas 'penilaian portofolio' mengetuk pintu kita dan kita sibuk dibuatnya, mereka-reka apa dan bagaimana si mas yang ajaib ini dan apa sebenarnya yang dimauinya. Bahkan sempat harus penataran dan kemudian membagi-bagikan hasil penataran yang mungkin tidak terlalu jelas kepada teman-teman yang lain tentang maksud kedatangan si akang penilaian portofolio. Bahkan kalau kita search, negara mana sih yang tidak mengenal portfolio?- gak perlu jurnal ilmiah yang mungkin bikin pusing, liat saja beberapa novel, kita mungkin akan menemukan kata portfolio. Artinya, portfolio inikan sudah mendarah daging dan dipercaya sebagai salah satu cara menilai - mengevaluasi - atau apapun namanya... Lha kok di negara ini ternyata TIDAK !?! Salahkan kesimpulan ini? Tidak bukan? Karena buktinya guru lebih diarahkan ke PLPG bukannya mencari 'ada apa dengan portofolio versi Indonesia?' Implikasinya adalah - lha kalau penilaian portofolio bapak dan ibu guru saja tidak dipercaya bagaimana dengan portfolio muridnya? (Hei..mungkin sebagian kita senang karena berarti penilaian portfolio yang merepotkan itu tidak perlu dilaksanakan. tapi sebaiknya kita juga waspada arti lain dari hal itu adalah pembelajaran para guru juga dipertanyakan kualitasnya. Dan ini berarti juga yang telah tersertifikasi, bukan?) Jadi? ....hahah itulah yang saya katakan blunder!!!!
  3. yang ketiga tentu saja kapan kualitas guru sertifikasi hasil PLPG dan portfolio itu dinilai, indikator apa saja yang dinilai.. (beberapa sumber menuliskan salah satu yang dinilai adalah interaksinya dengan laptop ---what? validkah dan se-urgen itukah?). Lalu-jangan-jangan itu karena momentum (sesaat) saja.. Bagaimana setelah selang beberapa bulan..tahun...?
Bukan berarti tulisan ini membandingkan guru hasil PLPG dan portfolio, sekali lagi bukan! (Saya bahkan berfikir kenapa guru tidak ikut diremunerasi langsung saja seperti beberapa profesi yang lain, kenapa mereka harus rrrrrrrrrrrrreepppppppppppoooooooooootttt bbbbuanget! dan tunjangannya justru sssssssssuuuuussssssssyyyyyyyyyyyyhaah bangett keluarnya) 
Tulisan ini sebagai bentuk ketidakinginan selalu terjadi kebijakan yang bukan didasarkan pada fakta yang sebenarnya tapi pada fakta yang seharusnya.

Sekali lagi ini hanya pandangan saya dari satu sisi yang mungkin melihatnya terlalu gelap, makanya sangat butuh komentar teman - teman untuk membuka wawasan agar lebih cerah.
Komen ya...pliiiiiiisssss... 
mumpung belum lupa, teman-teman yang masih semangat menerapkan penilaian portfolio silakan buka alamat ini: http://electronicportfolios.com./ isinya gak tau apa (hehehe...) saya hanya mendapat tulisan yang merekomendasikan untuk membuka link itu, tapi belum sempat buka   

Senin, 03 Oktober 2011

Peraturan Berkait dengan Guru: 4.Permen Diknas 41/2007 Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Permen ini komplet menjabarkan dari silabus, RPP, pelaksanaan hingga penilaian pembelajaran. Permen ini juga yang mendorong teman-teman untuk membuat RPP dengan memasukan EEK, eksplorasi, elaborasi, konfirmasi. Ada hubungannya dengan inkuiri yang wajib di mapel kimia gak ya?

OK, bagi yang perlu silakan baca di sini,

Hal yang membuatku tertarik adalah bagian-bagian ini:

Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.

a. Eksplorasi

Dalam kegiatan eksplorasi, guru:

1)    melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;

2)    menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;

3)    memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;

4)    melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan

5)    memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.

b. Elaborasi

Dalam kegiatan elaborasi, guru:

1)    membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;

2)    memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lainlain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;

3)    memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;

4)    memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;

5)    memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;

6)    memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;

7)    memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;

8)    memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;

9)    memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.

c. Konfirmasi

Dalam kegiatan konfirmasi, guru:

1)    memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,

2)    memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,

3)    memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,

4)    memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:

a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengar menggunakan bahasa yang baku dan benar;

b) membantu menyelesaikan masalah;

c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;

d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;

e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.

Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

Peraturan Berkait dengan Guru: 3. Permendiknas No 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

Nah..Permen inilah yang belakangan menjadi sumber ributnya temen-temenku bertanya tentang PTK.
Tapi kalau saya baca sekilas, ternyata tugas guru bukan hanya berhenti di PTK tetapi ke publikasi ilmiah untuk mengubah PTK bernilai kredit... whaduh...PUBLIKASI ILMIAH!!!!
Hal lain yang saya pikirkan sebenarnya adalah: 
  1. JANGAN SAMPAI teman-temanku terpikir untuk cari jalan pintas dengan copas alias salin-rekat karya-karya PTK dari teman yang lain, walaupun beda kabupaten, kota atau propinsi (bahkan mungkin negara).. kalau ini terjadi, berarti teman-teman sebenarnya sedang menindas diri sendiri, iya kan? bagaimana tidak maksud permen ini adalah untuk memuliakan profesi guru (tau kan arti memuliakan, kalau belum ngeh, tanya teman yang biologi), dengan membuat PTK dan publikasi nantinya guru benar-benar bisa diandalkan. Benar, maksudku memang DIANDALKAN! karena sudah memenuhi kriteria tersertifikasi menurut Permen ini
  2. JANGAN SAMPAI Pula, muncul pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang sepertinya membantu guru tetapi sedang menghancurkan profesi guru. Pihak yang saya maksud adalah lembaga yang labelnya "Bimbingan PTK bagi Guru" akan tetapi didalamnya teman-teman ditawari sejumlah penelitian aspal yang sudah jadi dan tinggal membayar tarif. Duh...semoga ini sudah pergi jauh dari negeri ini. Bukankah kita sangat tidak suka perilaku orang lain yang curang? dan juga mengajarkan kepada murid kita agar tidak berlaku curang?
OK..mungkin itu hanya kekhawatiranku saja. Saya yakin, teman-teman guru sudah menumbuhkan pada hati kita semua (masing-masing) bahwa kita harus memperjuangkan nasib guru, bukan hanya nasib diri sendiri sebagai individu guru akan tetapi lebih jauh kedepan agar profesi guru benar-benar bisa dibanggakan, dan kitalah yang memulainya dari sekarang.
Saya bukan orang yang pandai menulis, apa lagi meneliti. Tetapi saya yakin, karena kita semua sudah punya bekal paling tidak pernah nulis skripsi, dan itu sudah kita lewati. Yakin, bahwa kita bisa melakukannya lagi dan lagi untuk membuat PTK dan menulisnya menjadi karya ilmiah

Naskah lengkap permendiknas ini untuk yang memerlukan dapat dilihat di sini

Beberapa cuplikan yang saya butuhkan adalah:
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utamagolongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.

Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi sebagai berikut:

1. Pengembangan diri

a. Diklat fungsional;

b. Kegiatan kolektif guru.

2. Publikasi ilmiah

a. Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal:

b. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:

3. Karya inovatif

a. Menemukan teknologi tepat guna;

b. Menemukan atau menciptakan karya seni;

c. Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan

d. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.



Persyaratan/angka kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut:

1. Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.

2. Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar

3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.

3. Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6 (enam) angka kredit.

4. Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurangkurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.

5. Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurangkurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.

6. Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurangkurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.

7. Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.

8. Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurangkurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.

9. Bagi Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan IV/d, selain membuat PKB sebagaimana pada nomor 7 diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah.



1. Pengembangan Diri

1) Diklat fungsional

a) Kursus;

b) Pelatihan;

c) Penataran;

d) Bentuk diklat yang lain.

2) Kegiatan kolektif guru

a) Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau in house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media

pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan

pengembangan keprofesian guru.

b) Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada

seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah

lainnya.

c) Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan

kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.

2. Publikasi Ilmiah

a. Presentasi pada forum ilmiah

1) Jenis Presentasi pada forum ilmiah

a) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah.

b) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah

b. Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal

1) Karya tulis berupa laporan hasil penelitian

a) Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP.

b) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional dan terakreditasi.

c) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.

d) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota.

e) Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan.

2) Makalah berupa tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran. Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya).

3) Tulisan ilmiah populer

Karya ilmiah populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya).

4) Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah. 

Peraturan Berkait dengan Guru: 2. PP No 74 Tahun 2008 tentang guru


PP ini lengkap mengatur apa saja tentang guru dari definisi guru sebagai pendidik profesional, bagaimana mencapai cap "tersertifikasi", hingga hak dan kewajiban guru.
Sekali lagi dalam PP ini juga membahas tetang pendidikan profesi, meski belum sampai pada teknisnya
Untuk membaca PP ini bisa klik di sini

beberapa cuplikan pasal yang kuperlukan:

Pasal 2

Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan

nasional.

Pasal 3

(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

(2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

(3) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik. (4) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang kurangnya meliputi:

a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;

b. pemahaman terhadap peserta didik;

c. pengembangan kurikulum atau silabus;

d. perancangan pembelajaran;

e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;

f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;

g. evaluasi hasil belajar; dan

h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang

dimilikinya.

(5) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:

a. beriman dan bertakwa;

b. berakhlak mulia;

c. arif dan bijaksana;

d. demokratis;

e. mantap;

f. berwibawa;

g. stabil;

h. dewasa;

i. jujur;

j. sportif;

k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;

l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan

m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

(6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:

a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;

b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;

c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;

d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan

e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

(7) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:

a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan

b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

(8) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) dirumuskan ke dalam:

a. standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan di TK atau RA, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat;

b. standar kompetensi Guru kelas pada SD atau MI, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat;

c. standar kompetensi Guru mata pelajaran ataurumpun mata pelajaran pada SMP atau MTs, SMA atau MA, SMK atau MAK dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat; dan

d. standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat.
(9) Standar kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. 

Pasal 4

(1) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 5

(1) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(2) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan. (3) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.

(4) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhinya, dapat dipenuhi melalui:

a. pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

atau

b. pengakuan hasil belajar mandiri yang diukur melalui uji kesetaraan yang dilaksanakan melalui ujian komprehensif oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.

(5) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memperhatikan:

a. pelatihan Guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya;

b. prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; dan/atau

c. pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi tertentu.

(6) Guru Dalam Jabatan yang mengikuti pendidikan dan uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), baik yang dibiayai Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun biaya sendiri, dilaksanakan dengan tetap melaksanakan tugasnya sebagai Guru.

(7) Menteri dapat menetapkan aturan khusus bagi Guru Dalam Jabatan dalam memenuhi Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas dasar

pertimbangan:

a. kondisi Daerah Khusus; dan/atau

b. ketidakseimbangan yang mencolok antara kebutuhan dan ketersediaan Guru menurut bidang tugas.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi Akademik, pendidikan, dan uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.



Pasal 7

(1) Muatan belajar pendidikan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.